jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang turis asal Maroko ditangkap oleh anggota Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko. ANTARA/HO-Kemenkumham DIY/aa.
Apakah paspor haji bisa digunakan untuk traveling ke negara lain sering menjadi pertanyaan yang diajukan masyarakat.
BKK Yogyakarta turut berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai untuk antisipasi. Proses Cegah dan Tangkal juga dipastikan ...
Kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Hasto Kristiyanto terus diproses oleh ...
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit ...
SRIPOKU.COM – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari sebuah klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, ...
Kasus virus HMPV merebak di Asia, Dinkes Kota Yogyakarta dan BKK Yogyakarta tingkatkan pengawasan untuk cegah masuknya virus ...
?Balai Karantina Kesehatan (BKK) Yogyakarta meningkatkan langkah antisipasi terhadap potensi masuknya virus Human ...
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kantor Imigrasi Kupang kembali mengamankan 3 WN Bangladesh tanpa Visa dan Izin Tinggal pada Jumat (3/1/2025). Pengamanan ini dilakukan Tim Inteldakim, dipimpin Saiful ...